"Kamu tanya Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Cabut Perda-nya," kata Ahok sambil masuk ke Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Aksi Satpol PP pada Jumat (10/6) lalu itu dilandasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Ahok menyarankan agar Perda ini dicabut saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana ada razia? Dari mana dasarnya razia?" kata Ahok.
Ahok juga mengetahui, tak semua Muslim berpuasa saat bulan Ramadan. Kaum perempuan yang sedang datang bulan misalnya, mereka juga harus tetap mudah mendapatkan makanan di bulan puasa.
"Saya (dulu) sekolah Islam ya. Orang yang berpuasa kalau bersama orang yang sedang makan dan yang berpuasa bisa menahan diri ya pahalanya dobel," ujar Ahok.
Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman menjelaskan Perda Tahun 2010 memang menjadi landasan hukum razia semacam itu. Ada pula Surat Edaran Waki Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Namun razia represif itu terjadi, Tubagus Haerul Jaman melihat ada salah prosedur dalam hal tersebut.
"Saya sayangkan ada salah prosedur pengangkutan barang-barang dagangan. Itu saja," kata Haerul Jaman. dalam keterangannya, Minggu (12/6/) kemarin. (dnu/dra)