"Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016. Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 28 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memasuki usia 58 tahun," jelas Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Senin (13/6/2016).
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menyampaikan, kapan presiden akan mengajukan usulan ke DPR belum diketahui. Kalau pun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan ini, lanjut Bambang, pun sering memakan waktu. Ada pengumuman di media massa agar masyarakat memberi masukan, tracking, kunjungan ke kediaman calon, mewawancara tetangga atau lingkungan dan lain-lain. Untuk semua proses dan tahapan itu, waktunya kurang memadai karena hanya sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri.
"Kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti. Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu( peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun," tegas dia. (tor/dra)











































