"Jadi, Perdanya harus ditinjau kembali, itu saja. Itu wali kota yang perlu tinjau kembali," ucap Syafii saat diwawancara di Jl Pilar Mas Raya, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/6/2016).
Syafii berpendapat tindakan penertiban warung makan di siang hari merupakan tidakan sadis. Hal itu juga merupakan tindakan pemaksaan, terlebih saat Ramadan tidak semua orang berpuasa, ada pula musafir dan non-muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendiri Maarif Institute itu lebih lanjut berpendapat bahwa tindakan sadis tersebut tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur'an.
"Itu kan Qu'ran udah tegas 'Laa Ikrooha Fiddiin' (tidak ada paksaan dalam agama). Ya, kalau bisa kita saling menjaga lah ya," ucap Syafii.
Tentang tindakan Satpol PP yang represif, Syafii tidak menyalahkan hal tersebut. Syafii memandang Satpol PP hanya melaksanakan tugas dari atasan. Justru, Walikota perlu meninjau kembali cara tersebut.
"Saya rasa satpol itu enggak bisa disalahkan, karena ada perdanya. Kalo Satpol PP dia memang melaksanakan tugas toh, ada atasannya. Itu walikota yang perlu tinjau kembali," imbuhnya. (bag/bag)











































