Mahasiswa asal Wonosobo itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan organisasi yang berafiliasi pada gerakan yang dilarang di Turki.
"Yang bersangkutan telah didampingi oleh pengacara yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menyatakan menolak tuduhan yang diajukan oleh otoritas keamanan setempat dalam pemeriksaan," kata jubir Kemlu Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI Ankara juga telah menyampaikan beberapa kebutuhan logistik dan keperluan pribadi yang bersangkutan," kata Arrmanatha.
Dia menegaskan, KBRI Ankara terus mendampingi dan melakukan komunikasi dengan aparat setempat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Turki, Azwir Nazar, lewat pesan tertulis, menyatakan informasi yang diterimanya Handika telah ditahan polisi sejak sepekan lalu. "Ada info dari kawan-kawan bahwa ada anak Indonesia ditangkap di kota Gaziantep, Turki," kata Azwir.
Handika berkuliah di Gaziantep Γniversitesi. Dia ditangkap bersama dua orang warga negara Turki. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Hizmet, yakni kelompok yang dipimpin ulama intelektual Fethullah Gulen seteru Erdogan.
(nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini