"Sudah ditegur, malah Satpol PP saya suruh kembalikan atau ganti dagangannya. Itu sanksi karena menyalahi prosedur," ucap Jaman kepada detikcom, Senin (12/6/2016).
Jaman menyebut seyogyanya Satpol PP cukup menutup warteg yang kedapatan buka di siang hari, tanpa mengangkut makanan yang sedang didagangkan. Toh menurutnya, sore hari dagangan itu bisa kembali digelar. "Seharusnya tidak diangkut barangnya karena dagangannya kan bisa dijual sore hari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perda Kota Serang tahun 2010 dan edaran Wali Kota memang warteg dilarang berjualan di siang hari selama Ramadan, namun sore diperbolehkan. Sementara itu, terkait donasi yang dikumpulkan masyarakat, Jaman tak memberi tanggapan.
"Itu kan kembali masyarakat, seperti apa masyarakat menilainya," jawab politisi Golkar itu.
(bal/nrl)











































