Wali Kota Serang: Razia Warteg Sesuai Perda, Tapi Dagangan Tak Perlu Diangkut

Wali Kota Serang: Razia Warteg Sesuai Perda, Tapi Dagangan Tak Perlu Diangkut

M Iqbal - detikNews
Minggu, 12 Jun 2016 17:55 WIB
Screenshoot Twitter Dwika Putra
Jakarta - Razia warteg yang buka siang hari oleh Satpol PP Kota Serang menuai sorotan, pasalnya salah satu pemilik warteg Ibu Saeni (53) sampai diangkut dagangannya yang berupa sayur mayur dan lauk pauk oleh Satpol PP. Apa tanggapan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman?

"Satpol PP itu memang sedang menjalankan tugas di bulan Ramadan, ada dalam Perda tahun 2010," ucap Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).

Baca juga: Mendagri Tegur Satpol PP Serang yang Razia Ibu Warteg Tak Simpatik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaman mengatakan perda itu mengharuskan pemilik usaha/warung makan untuk menutup usahanya siang hari, dan boleh membuka lagi sore hari. Dasarnya adalah untuk menghormati warga yang berpuasa. Perda ini sudah lama berlaku.

"Ya kalau kita tujuannya hanya saling menjaga dan menghargai. Ketika ada yang melanggar pun dikasih teguran dulu, imbauan, minimal ditutup," ujar Jaman.

"Dengan imbauan ini agar rumah makan, restoran atau apa pun yang menjual makan di siang hari tutup, dan sore buka untuk persiapan buka," imbuh politisi Golkar.

Jaman menegaskan Satpol PP Kota Serang tidak serta merta langsung merazia, tapi sudah memberikan peringatan dan imbauan. Bahkan, surat edaran Pemkot ditempel di warteg-warteg beberapa hari sebelumnya saat mereka masih buka.

Baca juga: Mendagri Turut Beri Dana untuk Ibu Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang

Hanya saja Jaman mengakui ada salah prosedur dalam razia terhadap Bu Saeni, lantaran Satpol PP turut mengangkut makanan yang sedang didagangkan. Padahal cukup wartegnya ditutup saja.

"Saya sayangkan salah prosedur terkait pengangkutan barang-barang dagangan itu," tutur Jaman.

"Infonya ada yang lagi makan di situ 4 orang. Seharusnya tidak diangkut barangnya, karena dagangannya bisa dijual lagi di sore hari. Seharusnya tutup saja," imbuhnya.



(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads