"Satpol PP itu memang sedang menjalankan tugas di bulan Ramadan, ada dalam Perda tahun 2010," ucap Haerul Jaman kepada detikcom, Minggu (12/6/2016).
Baca juga: Mendagri Tegur Satpol PP Serang yang Razia Ibu Warteg Tak Simpatik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau kita tujuannya hanya saling menjaga dan menghargai. Ketika ada yang melanggar pun dikasih teguran dulu, imbauan, minimal ditutup," ujar Jaman.
"Dengan imbauan ini agar rumah makan, restoran atau apa pun yang menjual makan di siang hari tutup, dan sore buka untuk persiapan buka," imbuh politisi Golkar.
Jaman menegaskan Satpol PP Kota Serang tidak serta merta langsung merazia, tapi sudah memberikan peringatan dan imbauan. Bahkan, surat edaran Pemkot ditempel di warteg-warteg beberapa hari sebelumnya saat mereka masih buka.
Baca juga: Mendagri Turut Beri Dana untuk Ibu Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang
Hanya saja Jaman mengakui ada salah prosedur dalam razia terhadap Bu Saeni, lantaran Satpol PP turut mengangkut makanan yang sedang didagangkan. Padahal cukup wartegnya ditutup saja.
"Saya sayangkan salah prosedur terkait pengangkutan barang-barang dagangan itu," tutur Jaman.
"Infonya ada yang lagi makan di situ 4 orang. Seharusnya tidak diangkut barangnya, karena dagangannya bisa dijual lagi di sore hari. Seharusnya tutup saja," imbuhnya.
(bal/nrl)











































