"Gudang tersebut ilegal, tidak punya izin," ujar Sy Fasha kepada detikcom di Jambi, Minggu (12/6/2016). Penggerebekan dilakukan Sabtu kemarin.
Menurut Sy Fasha, di gudang tersebut ditemukan daging babi sebanyak 4 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dagingnya sudah siap didistribusikan, sudah dimasukkan ke dalam plastik-plastik dan karung," tambah Fasha.
Sy Fasha menyatakan gudang ilegal penampungan daging babi tersebut membuat warga sekitar resah.
"Awalnya ada warga yang mengadu ke saya mengenai keberadaan gudang tersebut. Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi gudang tersebut," ungkapnya.
Setelah digerebek dan dilakukan pemeriksaan, kata Sy Fahsa, ternyata pengelola gudang telah melanggar empat aturan, yakni Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Perizinan, Perda Lingkungan Hidup, dan Perda Administrasi Kependudukan.
"Saya menyerahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan. Kalau tak salah barang bukti berupa daging babi sudah dibawa ke Polresta (Jambi)," tuturnya.
Sy Fasha menyatakan pihaknya telah menyegel gudang tersebut dan memerintahkan pengelolanya tidak lagi menampung daging babi. Gudang tersebut berada di tengah-tengah permukiman padat.
Pemilik gudang Toap Nababan mengaku telah menampung daging babi selama 2 tahun.
"Daging tersebut kami peroleh dari orang Perbakin, yang kelompok perburuan tembak itu," ujarnya, Minggu (12/6/2016).
Menurut Toap Nababan, sebagian besar daging tersebut dijual ke luar Jambi. "Yang paling banyak saya kirim ke Sumatera Utara, ada juga yang dijual di Kota Jambi," ujarnya.
Toap mengakui belum mengurus perizinan gudang penampungan daging babi yang dikelolanya. (nrl/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini