Penerobos Busway Tak Bayar Denda di Bank, STNK-nya Bakal Diblokir

Penerobos Busway Tak Bayar Denda di Bank, STNK-nya Bakal Diblokir

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 12 Jun 2016 16:47 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Mulai Senin (13/6) besok, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu kepada penerobos busway. Bagi pelanggar yang sudah dikenai tilang tapi tak bayar ke bank akan diblokir STNK-nya.

"Setelah diberikan tilang slip warna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (13/6/2016).

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. "Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir," imbuh Budiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Budiyanto menjelaskan, nantinya pelanggar tetap akan disita SIM atau STNK-nya apabila terbukti menerobos busway. Barang bukti sitaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan selambatnya Kamis sebelum sidang tilang pada Jumat dilaksanakan.

"Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengadilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pengadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadilan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang," paparnya.

Upaya penindakan dengan memberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kawasan Sudirman-Thamrin. (mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads