"Setelah diberikan tilang slip warna biru, artinya pelanggar harus bayar ke bank yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dilaksanakan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (13/6/2016).
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. "Diharapkan kesadaran masyarakat lebih disiplin, jadi masyarakat harus membayar denda maksimal itu ke bank kalau tidak mau kena blokir," imbuh Budiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita sita SIM atau STNK-nya. Nanti kita serahkan ke pengadilan. Setelah denda dibayar, nanti barang buktinya bisa diambil di pengadilan atau di penyidik kalau belum diserahkan (oleh penyidik) ke pengadilan, sambil menyerahkan tanda bukti pembayaran tilang," paparnya.
Upaya penindakan dengan memberikan slip tilang warna biru ini akan diterapkan mulai Senin (13/6) besok. Penindakan dengan tilang biru diprioritaskan di jalur protokol kawasan Sudirman-Thamrin. (mei/nwk)











































