"KBRI sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran. Namun memunggu izin dari Kementerian Kehakiman (Turki) karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada detikcom, Sabtu (11/6/2016).
Meski begitu, pihak KBRI sudah berhasil mengunjungi HL di penjara. Pihak KBRI dinyatakan Lalu telah membantu kebutuhan sehari-hari untuk HL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Ankara juga telah berkomunikasi dengan keluarga HL di Indonesia. Pihak keluarga telah diberi penjelasan soal perkara yang menimpa HL di Turki.
"KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya," kata Lalu.
HL ditangkap polisi Turki di kota Gaziantep pada 3 Juni lalu. Dia ditangkap bersama dua orang warga negara Turki. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Hizmet, yakni kelompok yang dipimpin ulama intelektual Fethullah Gulen seteru Erdogan.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini