Pelaku yang diketahui bernama Hari Azhari (31) ditangkap tim Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Teuku Arsya Khadafi.
"Dari pelaku kami sita satu unit telepon selular (ponsel) merek Oppo milik korban," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pengunjung berdesak-desakan di areal PRJ tersangka Riyan bertugas memutus (mengambil) handphone korbannya dan sedangkan tersangka Hari bertugas sebagai "kiper" yang menerima HP yang sudah berhasil diambil oleh tersangka Riyan," jelas Budi lagi.
Pada saat bersamaan, polisi gang tengah observasi mencurigai tersangka Hari. Hari langsung disergap dan digeledah. Polisi menemukan ponsel korban ada padanya saat itu. Hari pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Budi melanjutkan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mewaspadai adanya gangguan kamtibmas di lokasi PRJ.
(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini