"Rekan-rekan dari IDI yang menolak pelaksanaan kebiri menurut saya harusnya empatik (berempati) dan bijak, harusnya mereka bertemu Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk membicarakan bagaimana ini diselesaikan. Oke lah mereka ada kode etik dokter tapi harusnya mereka memahami ini permasalahan kejahatan yang luar biasa, masa iya dokter rela melihat kondisi seperti ini," kata Hidayat di Jl Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/06/2016).
Hidayat melihat Perppu kebiri ini memang bukan menjadi salah satu alternatif yang terbaik. Namun menurutnya, dalam keadaan terdesak hukuman pemberatan itu perlu dilakukan termasuk hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Perppu kebiri dan hukuman mati berlaku bagi siapa saja tanpa pandang profesi dan status bahkan oknum pengayom masyarakat sekalipun.
"Jadi menurut saya Perppu yang disetujui Presiden itu benar-benar karena sudah darurat dan hukuman ini juga udah masuk kejahatan yang darurat," tegas Hidayat.
(dnu/dnu)











































