Menurut Putu, Undang-undang Pilkada adalah yang paling mahal sejak Indonesia merdeka. Karena sampai saat ini sudah 6 kali dilakukan perubahan dan terlihat banyak syarat pertarungan didalamnya.
"Yang jegal sudah jelas DPR. Konkrit itu tidak usah malu-malu," kata Putu di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara historis memang mereka tidak ikhlas," ujar Putu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan yang sebenarnya ingin menjegal majunya Ahok adalah KPU bukan DPR RI. Dirinya mengaku DPR RI hanya menyadur dari KPU untuk waktu yang diberikan kepada pendukung yang tidak bisa ditemui di rumah selama 3 hari. DPR RI juga sudah melakukan simulasi di beberapa daerah dan hasilnya tidak ada masalah dengan waktu 3 hari tersebut.
"Soal KPU yang menjegal Ahok, statment terakhir KPU kan bilang formulir yang dikumpulan juga harus formulir dari KPU. Jadi bukan kami yang mau menjegal Ahok," ujar Lukman di lokasi yang sama.
Penyataan Lukman Edy tersebut langsung dibantah oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno yang juga hadir. Menurutnya KPU selama ini hanya sebagai wasit pertandingan saja. Tidak mungkin wasit ikut dalam pertandingan apalagi sampai ingin menjegal salah satu peserta. Harusnya yang dicurigai ingin menjegal Ahok adalah DPR RI. Karena yang punya kepentingan dalam pengambilan keputusan adalah DPR RI. Apalagi saat ini keputusan rapat DPR dan KPU bersifat mengikat.
"Memfitnah (KPU jegak Ahok) itu dosa. Tidak mungkin KPU yang menjegal. Yang punya kepentingan itu kan partai dan kekuatan politik, sedangkan KPU hanya wasit. Setiap peraturan yang dibuat harus konsultasi dengan DPR bukanlah hal baru. Bedanya yang sekarang keputusan mengikat," ujar Sumarno.
(dnu/dnu)











































