"Kami baru menuntaskan penyempurnaan juklak rekrutmen calon kepala daerah. Nanti ada tim Pilkada pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tim Pilkada akan bekerja sesuai juklak penjaringan mulai dari desa/kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan DPP," ujar Ketua Harian DPP Golkar, Nurdin Halid saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2016).
Pada juklak baru, survei tingkat popularitas dan keterpilihan (elektabilitas) bakal calon kepala daerah tidak lagi menjadi syarat utama. Survei hanya akan menjadi pertimbangan tambahan untuk menetapkan bakal calon yang diusung atau pun didukung dalam Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (Agung Pambudhy-detikcom) |
Soal Pilgub DKI Jakarta, Golkar sambung Nurdin belum memutuskan bakal calon yang diusung atau pun didukung. Tim Pilkada Golkar akan melakukan penjaringan sebagaimana juklak yang baru disempurnakan.
"Internal kami melakukan penjaringan, kalau kami mau mengusung maka harus berkoalisi. Tapi kalau pendukung kami sama-sama berkontribusi," imbuhnya.
Golkar juga tetap membuka peluang mendukung calon independen seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yang terpenting calon yang didukung dianggap memenuhi kriteria kepemimpinan termasuk memiliki kemampuan mengelola struktur pemerintahan daerah.
"Bukan hal tabu untuk calon independen," sebut Nurdin. (fdn/trw)












































Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (Agung Pambudhy-detikcom)