Ketua KPU DKI Sumarno menganggap independensi KPU terganggu karena adanya revisi pada pasal 9. Pada pasal yang telah direvisi, dinyatakan bahwa hasil rapat antara KPU, DPR RI dan pemerintah sifatnya mengikat yang akan menganggu netralnya KPU akibat adanya kepentingan dan intervensi dari anggota DPR.
"Kalau dari sisi netralitas dan independensi KPU ini jelas kemunduran. Karena alam UU disebutkan bahwa KPU lembaga yang netral," ujar Sumarno dalam acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Malik menganggap kemandirian KPU dapat terancam bila sudah ada pemaksaan atas satu proses. Menurutnya, tugas KPU untuk mendudukkan kembali asas yang sudah diatur dalam UUD. Tapi dia belum memastikan apakah akan mengajukan judicial review ke MK terkait pasal itu.
"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam. Maka kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur dalam UUD. Apakah judicial review atau tidak, (itu) belakangan," kata Husni, di DKPP, Rabu (8/6/2016).
(fjp/fjp)











































