Riki Sopir Fortuner Maut 'Geger Kalijodo' Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Riki Sopir Fortuner Maut 'Geger Kalijodo' Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Rivki - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2016 08:09 WIB
Riki Agung Prasetio (Foto: Edward/detikcom)
Jakarta - Kasus Riki Agung Prasetio (24) pengemudi Fortuner maut yang menjadi pemicu geger Kalijodo sudah beralih ke meja hijau. Rabu pekan depan, Riki akan menjalani sidang tuntutan akibat perbuatannya yang menewaskan 4 orang.

"Terdakwa atas nama Riki Agung Prasetio akan jalani sidang tuntutan pada Rabu (16/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)," ujar Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (11/6/2016).

Reda mengatakan, Riki didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Riki telah menjalani sidang sejak bulan Mei di PN Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaannya dia melanggar pasal 310 ayat 4 UU Lalu-lintas. Nanti JPU Amril yang akan bacakan," ucap Reda.

Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. kecelakaan nahas ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat 8 Februari 2016, pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya.

Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini yang tengah menaiki sepeda motor pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun.

Kasus ini pun membuat Gubernur Ahok ingat pelaksanaan relokasi warga Kalijodo. Banyak warga Kalijodo menganggap, Riki yang menyebabkan Kalijodo digusur. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads