"Terdakwa atas nama Riki Agung Prasetio akan jalani sidang tuntutan pada Rabu (16/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)," ujar Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (11/6/2016).
Reda mengatakan, Riki didakwa melanggar pasal Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Riki telah menjalani sidang sejak bulan Mei di PN Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. kecelakaan nahas ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat 8 Februari 2016, pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya.
Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini yang tengah menaiki sepeda motor pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun.
Kasus ini pun membuat Gubernur Ahok ingat pelaksanaan relokasi warga Kalijodo. Banyak warga Kalijodo menganggap, Riki yang menyebabkan Kalijodo digusur. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini