Salah satu ikon yang terletak di pusat kota Surabaya yakni Taman Bungkul telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, Taman Apsari juga mendapatkan sertifikat. Dengan adanya sertifikat itu, menjadikannya sebagai aset 'resmi' milik Pemkot Surabaya.
Penyerahan sertifikat aset Pemkot Surabaya langsung diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di halaman kantor BPN Kanwil Jawa Timur, Jalan Gayungkebonsari, Surabaya, Jumat (10/6/2016).
![]() |
"Sertifikat ini sangat penting. Apalagi menyangkut aset-aset milik pemerintah," kata Ferry saat memberikan sambutan di acara Penyerahan Sertifikat Legalisasi Aset di lingkungan kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri dari politisi Partai NasDem ini mengatakan kementeriannya mendorong pemerintah daerah untuk melegalisasi aset-asetnya, agar tidak lepas dari aset milik pemerintah. Apalagi, legalisasi aset pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
"Aset seperti Taman Bungkul ini perlu segera diamankan. Kalau tidak cepat-cepat (diamankan), takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," terangnya.
Taman Bungkul yang terletak di Jalan Raya Darmo ini memiliki luas satu hektare lebih (10.760 meter persegi). Sedangkan Taman Apsari yang letaknya di dekat sungai Kalimas memiliki luas 5000 meter persegi.
Kepala Dinas Tanah dan Bangunan Kota Surabaya, Ekawati Rahayu, mengatakan ada sekitar 6.000 aset milik Pemkot Surabaya. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen atau 697 bidang aset pemkot yang sudah tersertifikasi.
"Kita (Pemkot Surabaya) targetkan setiap tahun 40 bidang aset yang mendapatkan sertifikasi," tandasnya. (roi/dhn)