Gandakan Sim Card, Warga Palembang Diduga Kuras Rekening Orang Lain

Gandakan Sim Card, Warga Palembang Diduga Kuras Rekening Orang Lain

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 23:01 WIB
Gandakan Sim Card, Warga Palembang Diduga Kuras Rekening Orang Lain
Foto: Pelaku penggandaan Sim Card/ detikcom
Palembang - Polresta Palembang menangkap Roni Agus Setiawan (26) terkait penggandaan sim card. Diduga lewat penggandaan tersebut, Roni bisa membobol rekening orang lain.

"Pelaku kita amankan hari ini. Penangkapan berdasarkan laporan di Palembang," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).

Maruly menjelaskan, pihak provider melaporkan bahwa sim card nomor 0815 77935XX telah diganda seseorang di Palembang. Padahal nomor tersebut milik Dyah yang berdomisili di Semarang, Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pihak pelapor, bahwa pemilik asli nomor tersebut mengeluhkan ke provider di Palembang yang nomor ponselnya tidak bisa dipergunakan. Setelah dilaporkan, belakangan diketahui telah digandakan," kata Maruly.

Atas laporan tersebut, kata Maruly, pihaknya lantas melakukan pengembangan. Belakangan diketahui pada 16 April 2016, diketahui atas nama Roni Agus Setiawan membuat laporan bahwa sim cardnya hilang.

Roni membuat laporan kehilangan tersebut ke Polsek Sukaramai, Palembang. Bermodalkan surat keterangan kehilangan, Roni membuat nomor 081577935XX ke provider di Palembang menjadi simcard pribadinya.

Masih menurut Maruly, atas digandakan nomor tersebut, pemilik sim card Dyah warga Semarang, mengaku kalau nomor rekening suaminya di salah satu bank hilang.

Uang di bank, diduga dikuras lewat SMS banking dengan nomor tersebut. Nilai uang yang dikuras, ada tiga kali tahapan transfer. Pertama Rp 50 juta dan Rp 4,5 juta. Selain itu pembelian pulsa senilai Rp 100 ribu. Uang itu ditransfer ke rekening nomor 9001261078 atas Yuleni BT Ayung.

"Tersangka membuat alibi, bahwa nomor sim card itu dia berikan kepada seseorang yang tidak dia kenal," kata Kompol Maruly.

Masih menurut keterangan tersangka, kata Maruly, bahwa dia sengaja menggandakan nomor sim card tersebut disuruh oleh seseorang lewat hubungan seluler. Tersangka mengaku setelah menggandakan nomor tersebut dia diberi upah Rp 1 juta.

"Itu baru alabi tersangka. Kita masih dalami terkait hilangnya uang di rekening milik suami Dyah warga Semarang tersebut. Sebab, warga Semarang itu mengklaim bahwa nomor simcard tersebut memang terdaftar di sms banking milik rekening suaminya di bank CIMB atas nama Muhadi," kata Maruly.

Untuk saat ini, kata Maruly, pihak kepolisian melakukan penahanan atas keterangan palsu yang dilakukan Roni di Polsek Sukaramai.

"Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih mendalami apakah benar tersangka telah menguras uang di bank lewat nomor sim card yang dia gandakan tersebut," tutup Maruly. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads