Terkait hal tersebut, KPK akan melakukan evaluasi pemberian status tersebut kepada para tersangka. KPK pun menghormati putusan tersebut.
"Kami sedang melakukan evaluasi atas itu. Jadi memang vonis hakim sudah diumumkan dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK. Kami hormati keputusan hakim dan mengenai JC menjadi evaluasi bagi kami untuk menganalisis lagi lanjut," kata Yuyuk di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan selalu ada perkembangan. Ketika permohonan JC itu kan kita juga tidak langsung memutuskan. Harus cek ricek lagi. Kita lihat juga kekonsistenan keterangan yang dia berikan selama pemeriksaan, persidangan," urai Yuyuk.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun. Ini pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Khoir.
"Peranan terdakwa adalah sebagai pelaku utama. Maka majelis hakim berpendapat penetapan Justice Collaborator yang sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," ucap Ketua Majelis Hakim Nien Trisnawati saat membacakan pertimbangannya saat persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016). (dhn/dhn)











































