Status Justice Collaborator Abdul Khoir Dibatalkan Hakim, Ini Kata KPK

Status Justice Collaborator Abdul Khoir Dibatalkan Hakim, Ini Kata KPK

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 20:54 WIB
Status Justice Collaborator Abdul Khoir Dibatalkan Hakim, Ini Kata KPK
Abdul Khoir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memberikan status justice collaborator (JC) kepada Abdul Khoir, terdakwa kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) membatalkan status tersebut.

Terkait hal tersebut, KPK akan melakukan evaluasi pemberian status tersebut kepada para tersangka. KPK pun menghormati putusan tersebut.

"Kami sedang melakukan evaluasi atas itu. Jadi memang vonis hakim sudah diumumkan dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK. Kami hormati keputusan hakim dan mengenai JC menjadi evaluasi bagi kami untuk menganalisis lagi lanjut," kata Yuyuk di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan bahwa sebelum memberikan status JC kepada Abdul Khoir, KPK telah melakukan pendalaman kasus. Namun Yuyuk menyebut perubahan bisa saja terjadi selama proses pendalaman.

"Kan selalu ada perkembangan. Ketika permohonan JC itu kan kita juga tidak langsung memutuskan. Harus cek ricek lagi. Kita lihat juga kekonsistenan keterangan yang dia berikan selama pemeriksaan, persidangan," urai Yuyuk.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun. Ini pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Khoir.

"Peranan terdakwa adalah sebagai pelaku utama. Maka majelis hakim berpendapat penetapan Justice Collaborator yang sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," ucap Ketua Majelis Hakim Nien Trisnawati saat membacakan pertimbangannya saat persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016). (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads