"Bagasi itu hak penumpang. Bagasi yang 20 kilogram itu harus dipenuhi. Kargo belakangan," demikian jawab Menhub Jonan kala ditanya wartawan soal respons Kemenhub atas petisi online yang dilayangkan ke Lion Air karena masalah bagasi.
Hal itu disampaikan Jonan di sela-sela acara Buka Bersama di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan bisa jadi itu benar (masalah bagasi itu), tapi bisa jadi belum tentu benar juga," lanjut dia.
Ditambahkan Kabiro Informasi dan Komunikasi Publik, Hemi Pamurahardjo, sesuai dengan Permenhub 89 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara bahwa check in baggage alias bagasi penumpang itu tidak boleh ditinggal, dan harus dibawa bersama penumpangnya.
"Bahkan penumpang yang tidak jadi berangkat pun, pesawat tidak boleh berangkat sampai bagasi penumpang yang tidak jadi berangkat itu dibongkar dan diturunkan," ujar Hemi.
"Kemenhub sedang menginvestigasi, hasilnya belum diketahui. Mengenai adanya kemungkinan sanksi bila terbukti Lion Air , mendahulukan kargo dibanding bagasi penumpang. Jangan kalau-kalau, tunggu saja sampai hasil investigasinya keluar," tambah Hemi.
Penumpang Lion Air Group bernama Taufiq mengajukan petisi. Dia menyoal layanan Lion Air pada 8 Juni lalu dengan nomor penerbangan IW 1936 dengan rute Rote Ndao-Kupang.
Petisi Taufiq di change.org sudah didukung lebih dari 30 ribu orang. Petisi 'Wings Air (kembali) berulah, selidiki manajemen Lion Air Grup!' itu ditujukan ke Presiden Jokowi, Menhub Jonan, dan Badan Layanan Konsumen. Di petisi itu, Taufiq menuangkan pengalaman tak enaknya. Saat bagasi dia tak diangkut, tetapi barang cargo justru dibawa. Penumpang diminta mengambil bagasi mereka keesokan harinya.
Public Relation Manager Lion Air Andy M Saladin, Jumat (10/6/2016) menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan laporan soal petisi ini.
"Kami investigasi. Tunggu satu atau dua jam lagi, kami akan memberikan tanggapan lengkap," jelas Andy. (nwk/rvk)











































