Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut keberadaan Royani berpindah-pindah. Hal itu membuat KPK sedikit kerepotan.
"Hanya kita masih cari, dia tempatnya berpindah-pindah," kata Syarif di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh ya, misalnya kalau terbukti bahwa dia itu dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan (pasal 21 dan 22 UU Tipikor)," tutur Syarif.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan Royani. KPK pun berharap Royani segera dapat ditemukan dan dimintai keterangan.
"(Royani) sedang dicari, jadi sampai sekarang tim KPK mencari dengan baik. Kami minta juga bantuan dari Mabes Polri untuk mencari, dan mudah-mudahan saja, didoain saja cepat," kata Syarif.
(dhn/dhn)











































