KPK Akan Jerat Pihak yang Menghalangi Pemeriksaan Sopir Nurhadi

KPK Akan Jerat Pihak yang Menghalangi Pemeriksaan Sopir Nurhadi

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 18:33 WIB
KPK Akan Jerat Pihak yang Menghalangi Pemeriksaan Sopir Nurhadi
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Royani, sopir pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Royani beberapa kali mangkir dan membuat KPK bekerja ekstra keras untuk menghadirkannya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut keberadaan Royani berpindah-pindah. Hal itu membuat KPK sedikit kerepotan.

"Hanya kita masih cari, dia tempatnya berpindah-pindah," kata Syarif di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangkirnya Royani yang selalu dikaitkan dengan adanya pihak yang 'melindungi' sopir Nurhadi tersebut. KPK menegaskan akan menjerat siapapun yang menghambat proses pemeriksaan. KPK akan menggunakan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor bagi siapapun yang menghalangi penyidikan.

"Oh ya, misalnya kalau terbukti bahwa dia itu dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan (pasal 21 dan 22 UU Tipikor)," tutur Syarif.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan Royani. KPK pun berharap Royani segera dapat ditemukan dan dimintai keterangan.

"(Royani) sedang dicari, jadi sampai sekarang tim KPK mencari dengan baik. Kami minta juga bantuan dari Mabes Polri untuk mencari, dan mudah-mudahan saja, didoain saja cepat," kata Syarif.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads