Pertama, menurut JK, Bank Indonesia dan pemerintah sebagai produsen uang nasional harus memperbaiki kualitas uang yang produksi. Kedua, penegak hukum menindak tegas pelaku karena sudah jelas memproduksi atau mengedarkan uang palsu adalah hal yang melanggar hukum.
"Pastilah namanya uang palsu melanggar hukum. Ada dua hal, makin perbaiki kualitas uang yang diterbitkan pemerintah dan BI supaya tidak mudah dipalsukan. Kedua ya tindakan tegas," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini aparat kepolisian menanggap anggota TNI yang diketahui terlibat jaringan pengedar uang palsu. Uang palsu yang disita mencapai Rp 300 juta.
Dua hari berselang, Bareskrim juga membekuk dua pelaku peredaran uang dolar palsu, Kamis (9/6/2016). Keduanya ditangkap di RSP Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat bertransaksi. Dir Tipideksus Brigjen Agung Setya menyebut kedua kasus tersebut terdiri dari jaringan yang berbeda.
"(Dua pengungkapan itu) beda jaringan," ujar Agung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
(aan/nrl)










































