Samadikun Minta Ganti Rugi Rp 169 M Dicicil, Jaksa Agung: Sita Aset Terus Dilelang!

Samadikun Minta Ganti Rugi Rp 169 M Dicicil, Jaksa Agung: Sita Aset Terus Dilelang!

Nathania Riris Michico, - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 16:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto/ Samadikun Hartono saat dijemput di bandara
Jakarta - Samadikun Hartono yang divonis pidana 4 tahun dan denda Rp 169 miliar terkait kasus BLBI meminta keringanan dalam pembayaran denda. Samadikun meminta 4 tahun untuk waktu pembayaran. Tapi Jaksa Agung M Prasetyo menolak.

"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki oleh Samadikun yang mau angsur dan sebagainya," jelas Prasetyo, Jumat (10/6/2016).

"4 tahun malah mintanya kita nggak mau seperti itu ya," tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menyampaikan, sebagai Jaksa Agung dia meminta anak buahnya menolak segala usul Samadikun yang pernah buron selama 13 tahun ini.

"Kalau ada asetnya saya minta disita asetnya, itu dilelang," tuturnya,

"Dia ngajuin permohonan pada kita nah kita bisa terima apa tidak? Nah saya bilang kita tidak terima," tutupnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads