Kehilangan Sepeda Motor di Jakbar? Buruan Diambil di Kejari Sebelum Dilelang

Kehilangan Sepeda Motor di Jakbar? Buruan Diambil di Kejari Sebelum Dilelang

Rivki - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 16:10 WIB
Kajari Jakbar Reda Manthovani (rivki/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam waktu dekat akan melelang sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian. Bagi yang merasa kehilangan, diharapkan segera mengambil hingga batas tempo yang ditentukan sebelum dilelang.

"Barang siapa merasa berhak sebagai pemiliknya dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen/kelengkapan sebagai bukti kepemilikan," kata Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).

Sepeda motor berjumlah 313 unit ini merupakan barang sitaan yang berasal dari sitaan berbagai tindak pidana 2005-2013.

"Batas waktu mengajukan klaim adalah 90 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini atau maksimal 9 September 2016. Apabila batas waktu tersebut terlampaui maka terhadap seluruh barang temuan ini akan dilakukan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang," ujar Reda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor berbagai merk dan jenis dengan kerusakan berat, sedang, dan ringan tersimpan di Kejari Jakbar dan Rupbasan Tangerang. Bagi yang merasa berhak, bisa mengecek ke Kantor Kejari Jakbar di Jalan Kembangan Raya No 1 Jakarta Barat.

"Kasus terkait telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun hingga saat ini tidak diambil oleh yang berhak," ucap Reda.

Soal barang temuan dan barang sitaan memang menjadi masalah selama ini. Barang-barang ini dibiarkan teronggok di berbagai instansi. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menata ulang pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan tersebut dalam satu atap yaitu Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads