"Barang siapa merasa berhak sebagai pemiliknya dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen/kelengkapan sebagai bukti kepemilikan," kata Kepala Kejari Jakbar, Dr Reda Manthovani kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).
Sepeda motor berjumlah 313 unit ini merupakan barang sitaan yang berasal dari sitaan berbagai tindak pidana 2005-2013.
"Batas waktu mengajukan klaim adalah 90 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini atau maksimal 9 September 2016. Apabila batas waktu tersebut terlampaui maka terhadap seluruh barang temuan ini akan dilakukan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang," ujar Reda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus terkait telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun hingga saat ini tidak diambil oleh yang berhak," ucap Reda.
Soal barang temuan dan barang sitaan memang menjadi masalah selama ini. Barang-barang ini dibiarkan teronggok di berbagai instansi. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menata ulang pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan tersebut dalam satu atap yaitu Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (rvk/asp)











































