Tilap Rp 14 Miliar, Ini Rincian Kerugian Para Korban Penipuan Ety

Tilap Rp 14 Miliar, Ini Rincian Kerugian Para Korban Penipuan Ety

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 15:54 WIB
Tilap Rp 14 Miliar, Ini Rincian Kerugian Para Korban Penipuan Ety
Foto: Foto: istimewa
Jakarta - Ety Trisnawati ditangkap atas dugaan penipuan yang merugikan seorang korban warga Bogor senilai Rp 3 miliar lebih. Polisi menyebut ada belasan korban lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 14 miliar.

"Total kerugian bisa sampai Rp 14 miliar karena ada korban lain, sebagian korban korban ada yang melapor ke Polda Metro Jaya, ke Polres Depon dan Polres Cimahi," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).

Andi mengatakan tersangka melakukan penipuan sejak Juli 2015. Modusnya menawarkan pengadaan barang berupa seragam, sepatu dan lain-lain dengan meminta dana kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ada yang diminta ratusan juta rupiah hingga miliaran," ungkapnya.

Untuk menarik perhatian para korban, tersangka mengiming-imingi korban dengan janji keuntungan yang besar. Akan tetapi, janji hanya janji. Ety tidak bisa mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya dia mencari korban lain untuk tutup lobang gali lobang. Makanya korbannya banyak," imbuh Andi.

Berikut perincian kerugian korban yang melapor ke Polres Bogor:

1. Korban RF kerugian Rp 3.212.525.000.
2. Korban VH kerugian Rp Rp 795.000.000.
3. Korban ER kerugian Rp 300.000.000.

"Total kerugian 3 orang pelapor sebesar Rp. 4.307.525.000. Kerugian tersebut belum termasuk korban-korban lain karena diduga korbannya banyak," kata dia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap salah satu korban berinisial RF, ternyata ada korban lainnya yakni:

- Korban VH dkk dengan kerugian sebesar Rp. 795.000.000
- Korban Dc dkk nilai kerugian Rp. 900.000.000
- Ibu Er nilai kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-
- In nilai kerugian sebesar Rp. 600.000.000,-
- Su nilai kerugian sebesar Rp. 200.000.000,-
- Jen nilai kerugian sebesar Rp. 180.000.000,-
- Za nilai kerugian sebesar Rp. 650.000.000,-
- Di nilai kerugian Rp. 168.000.000,-

"Namun di antara korban para tersebut, sebagian telah membuat laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polres Cimahi," ujar Andi. (mei/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini