Jaksa Agung: Kebiri itu Hukuman Tambahan untuk Pelaku Agar Korban Terlindungi

Jaksa Agung: Kebiri itu Hukuman Tambahan untuk Pelaku Agar Korban Terlindungi

Nathania Riris Michico, - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 15:50 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan kalau hukuman kebiri adalah hukuman tambahan. Hukuman ini diberi ke pelaku justru agar korban terlindungi.

"Kan sudah jelas tidak ada hukuman tambahan kebiri di sana. Itu fungsi hukum di sana. Berarti diperlukan. Ini bukan hanya pelaku yang kita pikirkan, tetapi bagaimana dengan korban harus kita pikirkan juga. Bagaimana jika seseorang atau keluargamu dilakukan seperti itu? Saudaramu perempuan masih di bawah umur? Ikhlas kamu? Itu persoalannya. Seperti kasus di Bengkulu dengan pemerkosaan 14 orang kepada satu anak kecil. Kita harus melihat kesana, jangan dilihat kepada pelaku saja," jelas Prasetyo, Jumat (10/6/2016).

Menurut Prasetyo, selama ini pelaku sudah banyak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan pasal KUHP melindungi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di mana untuk korban. Maka dari ini pemerintah mengeluarkan Perppu ini ada latar belakang penyebab, seperti kejahatan seksual sudah begitu masif, luar biasa, maka pemerintah telah bilang ini adalah kejahatan luar biasa, yang harus dihadapi dengan cara luar biasa juga, antara lain dengan memberikan hukuman tambahan. Namun tidak semua diberikan hukuman tambahan ini. Untuk pelaku anak-anak tentu beda dengan pelaku orang dewasa," urai dia.

"Kalau orang dewasa kan, yang dilakukan kan sudah parah mungkin sudah ada yang dibunuh dan sebagainya. Masa mau dibiarkan yang seperti itu.
Kita inginkan dengan Perppu kebiri itu dapar memberikan dampak prefensi, dan orang yang akan melakukan yang sama akan berfikir 1000 kali," tutupnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads