"Kan sudah jelas tidak ada hukuman tambahan kebiri di sana. Itu fungsi hukum di sana. Berarti diperlukan. Ini bukan hanya pelaku yang kita pikirkan, tetapi bagaimana dengan korban harus kita pikirkan juga. Bagaimana jika seseorang atau keluargamu dilakukan seperti itu? Saudaramu perempuan masih di bawah umur? Ikhlas kamu? Itu persoalannya. Seperti kasus di Bengkulu dengan pemerkosaan 14 orang kepada satu anak kecil. Kita harus melihat kesana, jangan dilihat kepada pelaku saja," jelas Prasetyo, Jumat (10/6/2016).
Menurut Prasetyo, selama ini pelaku sudah banyak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan pasal KUHP melindungi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang dewasa kan, yang dilakukan kan sudah parah mungkin sudah ada yang dibunuh dan sebagainya. Masa mau dibiarkan yang seperti itu.
Kita inginkan dengan Perppu kebiri itu dapar memberikan dampak prefensi, dan orang yang akan melakukan yang sama akan berfikir 1000 kali," tutupnya. (dra/dra)











































