"Kartu kredit bukan untuk ditarik tunai meski dimungkinkan, itu bukan untuk ini. Penggunaan kartu kredit harus bijak sesuai pendapatan," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016).
Agung mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejauh ini, baru dua tersangka yang diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis gesek tunai (gestun) kartu kredit tengah marak. Pelaku memiliki beberapa mesin EDC (electronic data capture) yang dioperasikan. Mereka yang memiliki kartu kredit bisa menarik tunai dengan potongan jumlah tertentu. Namun pelaku yang membuka usaha ini menggandakan kartu kredit konsumen. Tak hanya itu saja, pelaku juga mengisi kartu kredit kosong dengan nomor kartu kredit yang dicuri dari luar negeri.
Salah tersangkanya RF, yang membuka usaha ini di Bandung, Jawa Barat. RF diciduk polisi. Dia membuka usaha ini, di mana kartu kredit resmi bisa tarik tunai tapi dikenakan pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Kemudian kartu kredit palsu dikenakan pemotongan 50 % dari dana yang ditarik tunai, dan juga potongan 50% untuk pemegang kartu bodong dari uang yang ditarik tunai. (idh/dra)