"Saya belum ada perintah dari DPP partai. Belum ada," ungkap Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDIP Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di halaman Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Penggunaan HMP yang kembali dihidupkan oleh Fraksi Gerindra tersebut merupakan kelanjutan dari HMP pada 2015 lalu saat DPRD DKI dan Ahok bersitegang terkait pembahasan APBD DKI yang berakhir dengan diterbitkannya Pergub. HMP kembali dimunculkan menyusul kasus-kasus terkini seperti salah satunya adalah soal pembelian lahan RS Sumber Waras dan Reklamasi Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Fraksi PDIP DKI belum bisa memberikan sikap terkait rencana HMP. Prasetio pun tak mau memberi tanggapan lebih jauh terkait ide tersebut.
"Belum (ada keputusan). Jadi nunggu perintah," ucapnya.
Pendukung HMP terhadap Ahok kini hanya minoritas, berbeda dengan rencana pada tahun 2015 lalu. Berdasarkan UU MD3, usulan HMP bisa diajukan oleh minimal 20 orang anggota yang minimal berasal dari dua fraksi di DPRD DKI. HMP bisa dilakukan dengan syarat ada 53 dukungan anggota dewan.
Saat ini ada 14 anggota Fraksi Gerindra yang mendukung HMP ini. Selain itu ada seorang anggota Fraksi Partai Golkar dan satu dari Fraksi PPP yang memberi dukungan.
Ahok sendiri menanggapi santai soal hidupnya kembali HMP. Bagaimana tanggapan dia soal rencana pelengseran terhadap dirinya itu?
"Kelau sekarang mau HMP suruh gua turun, keburu pemilihan (Pilgub) lagi," ujar Ahok, Jumat (20/5) lalu. (ear/tor)











































