"Hak dialah (dokter), tapi kan ada juga dokter yang bukan IDI, dokter polisi, ya sudah pakai dokter polisi yang ditugaskan saja," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
"Itu kan hak, sanksi khusus, tidak semua orang dapat, pertimbangan hakim saja mana yang perlu, kan sudah diputuskan memang begitu, kalau memang hakim menentukan itu, iyalah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut IDI, hukuman kebiri kimia tak akan memberi efek jera. Harus dicari alternatif lain, misalnya saja hukuman yang ada diperberat.
"Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja. Seperti kasus di Kediri, pengusaha yang melakukan kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun (sebaiknya hukumannya diperberat)," jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof dr Wimpie Pangkahila, Kamis (9/6). (rna/dra)











































