Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf sudah menanyakan hal ini kepada Menkes Nila Moeloek saat rapat kerja. Dari situ, Komisi IX bisa memahami alasan etik kesehatan dari para dokter yang menolak mengeksekusi kebiri kimia.
"Saat saya desak, bu menteri katakan bahwa belum tentu kebiri itu akan dijatuhkan oleh hakim. Ketika kebiri ini jadi polemik, pemerintah harus bisa beri penjelasan siapa yang akan melakukan. Apakah dokter atau lapas atau jaksa," kata Dede saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Perppu Perlindungan Anak, pemberatan hukuman yang diatur hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Dari situ, Dede mengatakan bahwa pemberatan hukuman bisa selain kebiri. Pemerintah diminta juga mempertimbangkan kode etik yang dipegang oleh para dokter.
"Kalau dari kode etik kedokteran, mereka terikat dengan sumpah. Pemerintah harus bisa menjawab. Yang lakukan hukuman itu dari tenaga medis atau non tenaga medis," ungkap politikus Partai Demokrat ini.
Dede setuju dengan substansi Perppu Perlindungan Anak bahwa perlu ada pemberatan hukuman ke predator anak. Tetapi, dia meminta alasan para dokter juga dipahami karena mereka berpegangan pada kode etik.
"Kita hormati pemikiran IDI. Konsep pemberatan hukuman adalah terap suatu keharusan, tapi bentuknya apa. Kata Kemenkes itu diserahkan ke pengadilan," papar Dede.
Dalam pernyataan persnya di kantor pengurus IDI, Jl Gsy Ratulangi, Jakpus, Kamis (9/6/2016). Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis membacakan sejumlah poin pernyataan sikap.
Poin pertama, IDI mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. IDI setuju pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat.
Namun pada poin kedua, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Dalam Perppu disebutkan, eksekutor proses kebiri kimia adalah tim dokter.
"Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, IDi menyatakan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilham.
(imk/dra)











































