"Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang dilakukan pihak Kec Leuwiliang dan Pemerintah Kab Bogor sudah membuat edaran tentang ketentuan jam buka rumah makan pada bulan suci Ramadan semata mata untuk menghargai bulan suci Ramadan," kata Nurhayanti melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).
Baca juga: Camat Leuwiliang akan Terus Gelar Razia, HukumPush Up bagi yang Tepergok Makan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, warga diminta mewujudkan iklim yang kondusif dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, demi terselenggaranya kegiatan umat islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Menurut Nurhayanti, hukuman fisik berupa push up terhadap warga yang kedapatan makan di siang hari pada bulan Ramadan, sudah sesuai dengan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh jajaran muspika di setiap kecamatan di Kabupaten Bogor. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini