Kemudian melintas dua orang menggunakan sepeda motor dan merampas ponsel yang ada di tangannya. Hal ini dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya.
"Pelapor sedang berjalan sambil memegang HP Redmi Note 3. Tiba-tiba dirampas oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B 6747 PZL," kata Suyatno, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku jambret tersebut berinisial A (27) dan MRS (23). Warga kemudian menyerahkan kedua pelaku ke polsek setempat.
"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar 2,5 juta rupiah," tambah Suyatno.
Barang bukti yang dikumpulkan ada satu buah ponsel merk Xioami Redmi Note 3 dan 1 unit sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(erd/erd)











































