Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat pemecatannya dari PKS dan pimpinan DPR juga berkeras menunggu hasil persidangan. Padahal, pergantian posisi Ledia di Komisi VIII sebenarnya sepaket dengan pencopotan Fahri dari kursi wakil ketua DPR.
"Pergantian itu hak fraksi. Harusnya tidak ada masalah karena pergantian tidak terkait pemecatan. Perputaran itu kan hak fraksi," kata Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pimpinan DPR bergeming. Muzzamil lalu mengungkit pergantian Ketua DPR dari Setya Novanto yang mengundurkan diri ke Ade Komarudin.
"Hak partai melalui fraksi untuk memutar anggotanya. Seperti dari Setya Novanto ke Ade Komarudin juga lancar. Pergantian pimpinan komisi juga lancar. Harusnya (pergantian) Ibu Ledia dengan Fahri juga lancar saja," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Gugatan provisi Fahri di PN Jaksel memang dikabulkan sehingga pemecatannya ditangguhkan. Namun, menurut Muzzammil, proses di pengadilan seharusnya tidak mempengaruhi pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR.
"Pergantian anggota itu di pengadilan. Tapi pergantian pimpinan itu wilayah kewenangan fraksi. Pimpinan DPR harusnya cukup mendengar suara fraksi saja," ujar Muzzamil.
Sebelumnya diberitakan, Ledia digantikan oleh anggota F-PKS, Iskan Qolba Lubis. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Ledia kini hanya berstatus sebagai anggota di Komisi VIII. Tetapi, dia enggan mengajukan protes berlebihan.
"Biasa saja. Prosesnya kan sebetulnya paket. Ketika satu terhambat nggak boleh menghambat proses lainnya," ucapnya. (imk/tor)











































