"Jika kedapatan lagi, kita akan suruh push up lagi," kata Judhianto kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).
Kamis (9/6) kemarin, petugas Kecamatan Leuwiliang merazia warung. Di tempat itulah, mereka mendapati sejumlah orang makan siang. Ke-13 orang tersebut dibawa ke kantor kecamatan, diceramahi, kemudian disuruh push up dan skot jump.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidak akan terus dilakukan. Hukuman push up ini hanya untuk pembinaan dan menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.
Dasar penindakan ini adalah Surat Edaran Bupati Bogor. Disebutkan, warung nasi, dan kafe, hanya diizinkan buka pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan sahur buka pada pukul 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Juga ada himbauan agar karyawan dan karyawati kafe dan hotel menggunakan busana muslim saat bekerja.
Memang tidak ada poin khusus soal hukuman push up. Judhianto mengatakan, "Itu biar mereka jera." (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini