"Jadi begini, ini kan proses pemerikasaan masih jalan. Kami yakini klien kami tidak bersalah karena pertama, saksi mahkota sudah bilang bukan," kata Pengacara RAL, Alfan Sari usai pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Saksi mahkota yang dimaksud adalah dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Pada Rabu kemarin mereka dihadirkan di dalam kasus persidangan untuk terdakwa RAL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan," sambung Alfan.
Hukuman yang diterima RAL adalah hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Alfan menyebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
"Senin (13/6) kami akan ajukan pledoi secara tertulis," jelas dia. (fjp/fjp)











































