Dituntut 10 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Bantah Bunuh Eno

Dituntut 10 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Bantah Bunuh Eno

Kartika Sari Tarigan, - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 13:16 WIB
Dituntut 10 Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Sadis Bantah Bunuh Eno
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - RAL (16) terdakwa pembunuhan seorang karyawati, Eno (19) di Tangerang dituntut 10 tahun penjara. Pengacara RAL, Alfan Sari tetap meyakini terdakwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

"Jadi begini, ini kan proses pemerikasaan masih jalan. Kami yakini klien kami tidak bersalah karena pertama, saksi mahkota sudah bilang bukan," kata Pengacara RAL, Alfan Sari usai pembacaan tuntutan di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016).

Saksi mahkota yang dimaksud adalah dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Pada Rabu kemarin mereka dihadirkan di dalam kasus persidangan untuk terdakwa RAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang saksi mahkota, yang juga terlibat dalam pembunuhan ini, Rahmat Arifin menyebut RAL tidak ikut membunuh. "Sudah ditanyakan, apakah yang melakukan wajahnya seperti ini. Tidak, dia bilang," imbuh Alfan.

Selain kesaksian tersebut, Pengacara juga mengakui ada kejanggalan dalam fakta-fakta persidangan. "Pada saat penangkapan, penyidikan hingga penahanan itu tidak berjalan semestinya. Seharusnya ada yang mendampingi, tapi ini orang tua nya saja tidak boleh ikut," urai dia.

"Katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan," sambung Alfan.

Hukuman yang diterima RAL adalah hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Alfan menyebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
"Senin (13/6) kami akan ajukan pledoi secara tertulis," jelas dia. (fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini