"JPU ajukan hukuman 10 tahun penjara, itu yang kami simak tadi. Tidak ada hukuman pembinaan," kata Pengacara RAL, Alfan Sari di PN Tangerang, Jl Taman Pahlawan Taruna, Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Sidang digelar tertutup. Hal itu dikarenanakan terdakwa RAL masih berusia di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan mengatakan pihaknya meminta jaksa untuk dapat objektif dalam menjatuhkan hukuman. Alfan mempertanyakan saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
"Ini yang kami sayangkan, katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan," kata Alfian.
Alfian mengaku yakin RAL tidak terlibat setelah mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota yakni dua tersangka lain dalam kasus ini. "Kan saksi mahkota sudah ditanya, dia bilang tidak pernah bertemu terdakwa. Tidak kenal, mungkin pernah ketemu tapi tidak saling kenal," tutur dia. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini