"Iya memang nasibnya begini, tidak ada THR," kata salah satu Tenaga Ahli (TA) anggota DPR saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/6/2016). Dia meminta identitasnya tidak disebutkan.
Tugas TA anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Antara lain TA bertugas untuk menyusun analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Cerita tentang nasib TA yang tidak mendapatkan THR ini juga pernah diceritakan oleh Doni Gazali Munte (32) yang menjadi TA kader Gerindra. Dia mengakui bahwa gaji TA memang besar, namun tidak mendapat THR.
"Kalau gaji itu normal, sedihnya TA nggak bisa dapat THR, memang kita gaji yang diterima plek (sama). Kalau sakit sesudah jam 9 dan sebelum jam 3 sesuai jam buka klinik, karena kita nggak dapat BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja," terang Doni saat diwawancara pada 2 Februari 2016 lalu.
Ketiadaan THR untuk Tenaga Ahli dibenarkan oleh Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Dia menuturkan bahwa sudah 3 tahun kondisi ini berjalan.
"Sudah 3 tahun ini. Kami selalu memperjuangkan meski mereka pegawai tidak tetap," ujar Win saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).
(imk/tor)