Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Dr Reda Manthovani mengatakan sistem ini diterapkan supaya pelanggar lalu lintas yang sibuk tak bisa bersidang bisa tetap mengurus proses hukumnya cukup dari ponsel atau komputer dari rumahnya masing-masing.
"Jadi bagi yang tidak sempat ke pengadilan untuk sidang tilang atau ke kejaksaan untuk membayar denda tilang. Sekarang bisa daftar secara online dan SIM-nya diantarkan ke rumah. Tentunya ada biaya tambahan untuk kurir yang mengantar," ucap Reda saat diwawancara detikcom, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya untuk Jakarta biaya kurir Rp 20 ribu, artinya dia harus bayar Rp 80 ribu ditambah Rp 20 ribu. Kalau dia tinggal di Tangerang, Bogor bisa lebih mahal lagi biaya kurirnya. Tapi ini untuk orang Jabotabek saja. Kalau orang Bandung kena tilang di Jakarta Barat belum bisa kita delivery," terang jaksa yang juga akademisi itu.
Layanan ini sudah dibuka sejak 6 Juni 2016. Untuk menggunakan layanan ini, pelanggar cukup mengakses website http://kejari-jakbar.go.id/ lalu pilih kolom Sarana dan memilih kolom Pendaftaran pembayaran tilang online kurir. Di sana pelanggar harus memasukan data-data mulai dari surat tilang, nomor STNK/SIM berikut namanya hingga alamat rumah untuk diantar.
"Tentunya ini baru bisa dilakukan bagi pelanggar yang ditilang di Jakarta Barat saja. Mudah-mudahan nanti sistem ini berkembang dan bisa berlaku untuk wilayah DKI Jakarta atau seluruh kota di Indonesia," ucap pencetus program tilang online ini.
Meski proses pembayaran tilang sudah dipermudah, pengendara tetap jangan menyepelekan rambu dan peraturan di jalan raya. Keselamatan di jalan raya tetap harus selalu jadi nomor 1! (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini