Salah satunya RF, yang membuka usaha ini di Bandung, Jawa Barat. RF diciduk polisi. Dia membuka usaha ini, di mana kartu kredit resmi ken pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Kemudian kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 %, dan juga potongan 50% untuk pemegang kartu bodong.
Ulah RF ini merugikan bank hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian yang mendapat laporan bergerak dan menangkap tangan RF. Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016), pelaku RF ditangkap pada Kamis (9/6) dengan sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dan UU no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 10 Miliar," tutup Agung. (dra/dra)











































