Pengusaha Gesek Tunai Kartu Kredit yang Rugikan Bank Diancam Pidana 20 Tahun Bui

Pengusaha Gesek Tunai Kartu Kredit yang Rugikan Bank Diancam Pidana 20 Tahun Bui

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 09:32 WIB
Pengusaha Gesek Tunai Kartu Kredit yang Rugikan Bank Diancam Pidana 20 Tahun Bui
Foto: istimewa
Jakarta - Bisnis gesek tunai (gestun) kartu kredit tengah marak. Pelaku memiliki beberapa mesin EDC (electronic data capture) yang dioperasikan. Mereka yang memiliki kartu kredit bisa menarik tunai dengan potongan jumlah tertentu.

Salah satunya RF, yang membuka usaha ini di Bandung, Jawa Barat. RF diciduk polisi. Dia membuka usaha ini, di mana kartu kredit resmi ken pemotongan sampai 20 % dari dana yang ditransaksikan. Kemudian kartu kredit palsu dengan pemotongan 50 %, dan juga potongan 50% untuk pemegang kartu bodong.

Ulah RF ini merugikan bank hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian yang mendapat laporan bergerak dan menangkap tangan RF. Menurut Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016), pelaku RF ditangkap pada Kamis (9/6) dengan sejumlah barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya RF, pelaku gestun lainnya YAE ditangkap dengan barang bukti mesin EDC dan 187 bukti kartu kredit. Pelaku lainnya pemilik mesin EDC di Bali, Kalimantan, hingga Semarang juga diancam pidana. Polisi akan menyisir para pelaku gesek tunai.

"Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dan UU no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 10 Miliar," tutup Agung. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads