"Ini merugikan bank miliaran rupiah," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (10/6/2016).
Penangkapan tersangka RF itu dilakukan pada Kamis (9/6) di Bandung. Modus yang dilakukan, RF merupakan pemegang mesin EDC (electronic data capture) yang menggunakan mesin itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim melakukan tangkap tangan terhadap tersangka RF dengan barang bukti 3 mesin EDC miliknya, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi gesek tunai.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri ditangkap tersangka lain saudara YAE dengan barang bukti satu mesin EDC di Bandung dan juga diamankan 187 kartu kredit dari berbagai bank. Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut ke pemilik mesin EDC lain yang berada di Bali, Kalimantan, Semarang," urai dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini