"Ini bagus karena sebetulnya permasalahan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), penyitaan dan terlantarnya barang terkait kejahatan, apalagi korupsi dibiarkan mangkrak. Negara seperti tidak peduli dengan keadaan ini yang sejak bertahun-tahun dibiarkan," kata ahli pencucian uang Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/6/2016).
Tumpang tindihnya pengelolaan benda sitaan itu salah satunya disebabkan regulasi yang tidak mencukupi. KUHAP yang telah berusia 34 tahun dan memerintahkan dibentuknya Rupbasan tidak disentuh untuk disesuaikan dengan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi pun memerintahkan Menkum HAM menyelesaikan masalah itu dalam tempo sesingkatnya.
![]() |
Permasalahan lain yaitu sistem lelang yang lambat. Seperti di Rupbasan Jakarta Timur, sebuah truk tangki BBM dititipkan selama 8 tahun dan baru dilelang pada awal Mei 2016 lalu. Akibatnya, harga truk merosot tajam dari Rp 150 juta menjadi Rp 14 juta. Oleh sebab itu, regulasi baru nantinya harus mengatur sistem lelang yang efektif dan efisien.
"Harus dipikirkan lebih cepat lelang, tidak harus menunggu inkracht dan lelang dengan benar. Agar juga ini mengurangi beban negara untuk merawat dan memelihara barang rampasan dan barang sitaan," cetus Yenti.
Permasalahan lain yaitu organisasi dan pengelolaan anggaran Rupbasan juga harus direformasi. Saat ini Kepala Rupbasan dijabat oleh Eselon 4 sehingga tidak mempunyai kewenangan yang cukup padahal tanggung jawabnya cukup besar.
"Kepala Rupbasan kok eselon 4, kan aneh tidak cocok dengan tanggungjawab dan godaannya terhadap barang yang kadang tinggi nilainya. Anggaran untuk Rupbasan juga tidak logis sangat rendah. Ini menunjukan selama ini negara tidak serius memikirkan dan menyelamatkan barang-barang itu," papar Yenti.
Permasalahan benda sitaan dan benda rampasan ini memang menjadi sorotan. Seperti di Jakarta, Rupbasan hanya diberi Rp 20 jutaan per tahun untuk perawatan seluruh barang sitaan. Akibatnya di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat, lebih dari 100-an mobil teronggok menjadi besi tua. Di seluruh Indonesia, barang sitaan dan rampasan nilainya mencapai puluhan triliun, tetapi tidak terkelola dengan baik.
Hal ini disoroti oleh anggota DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Barang sitaan negara yang dikelola kejaksaan tidak terurus dengan baik. Ada oknum kejaksaan yang untuk kepentingan pribadi lalu menggelapkan. Kami ingin tahu manajemen Kejagung untuk pengelolaan barang sitaan negara tersebut," kata anggota Komisi III, Adies Kadir dalam rapat itu pada 6 Juni 2016. (asp/fdn)












































