RAL Terdakwa Pembunuhan Eno Jalani Sidang Tuntutan Pagi Ini

RAL Terdakwa Pembunuhan Eno Jalani Sidang Tuntutan Pagi Ini

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 08:06 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Fariha dengan terdakwa RAL (15) kembali digelar pagi ini. Siswa SMK tersebut akan menjalani tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini agendanya sidang tuntutan dan keluarga korban akan hadir," ujar Manager PT Polyta Global Mandiri, Macita Dedi kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).

Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Persidangan akan digelar secara tertutup mengingat usia RAL masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya sidang yang digelar pada Selasa (8/6) lalu, pihak RAL mengajukan saksi Rahmat Arifin yang juga tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, Arif menyatakan bahwa RAL tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu.

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah mengklarifikasi terkait kesaksian Arif dalam persidangan tersebut. Polisi menyatakan bahwa keterlibatan RAL dibuktikan dengan bukti-bukti ilmiah dan fakta-fakta lainnya. (mei/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads