"Hari ini agendanya sidang tuntutan dan keluarga korban akan hadir," ujar Manager PT Polyta Global Mandiri, Macita Dedi kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).
Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Persidangan akan digelar secara tertutup mengingat usia RAL masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri telah mengklarifikasi terkait kesaksian Arif dalam persidangan tersebut. Polisi menyatakan bahwa keterlibatan RAL dibuktikan dengan bukti-bukti ilmiah dan fakta-fakta lainnya. (mei/aws)