Tumpang tindihnya pengelolaan benda sitaan itu salah satunya disebabkan regulasi yang tidak mencukupi. KUHAP yang telah berusia 34 tahun dan memerintahkan dibentuknya Rupbasan tidak disentuh untuk disesuaikan dengan zaman. Jokowi pun memerintahkan Menkum HAM menyelesaikan masalah itu dalam tempo sesingkatnya.
"Presiden telah menyetujui rencana pengaturan penyimpanan denda sitaan dan barang rampasan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Hukum dan HAM yang dikutip detikcom, Jumat (10/6/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tata kelola Rupbasan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Istana memberi pertimbangan untuk ditinjau ulang apakah tidak lebih tepat pengelolaan satu pintu tidak lebih tepat diatur lewat PP. Atas petunjuk tersebut, Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana menerima masukan itu dengan lapang dada.
"Kita pertimbangkan apakah bentuknya Perpres atau PP. Tidak ada masalah, apakah Perpres atau PP, yang penting substansinya," ucap Widodo saat dihubungi terpisah.
Permasalahan benda sitaan dan benda rampasan ini memang menjadi sorotan. Seperti di Jakarta, Rupbasan hanya diberi Rp 20 jutaan per tahun untuk perawatan seluruh barang sitaan. Akibatnya di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat, lebih dari 100-an mobil teronggok menjadi besi tua. Di seluruh Indonesia, barang sitaan dan rampasan nilainya mencapai puluhan triliun, tetapi tidak terkelola dengan baik.
![]() |
Hal ini disoroti oleh anggota DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Barang sitaan negara yang dikelola kejaksaan tidak terurus dengan baik. Ada oknum kejaksaan yang untuk kepentingan pribadi lalu menggelapkan. Kami ingin tahu manajemen Kejagung untuk pengelolaan barang sitaan negara tersebut," kata anggota Komisi III, Adies Kadir dalam rapat itu.
Seperti terlihat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ada 30 unit mobil yang dititipkan ke Rupbasan Kendari tetapi dipinjam pakai oleh penyidik dan tidak pernah kembali.
"Saya mulai bertugas di sini sejak tahun 2013. Kalau dihitung, sudah ada 30 mobil sitaan yang dipinjam tapi tidak ada yang kembali lagi," kata Kepala Rupbasan Kendari Andy Gunawan. (asp/fdn)













































