Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Selama Mudik Mulai Tanggal 1 Juli

Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Selama Mudik Mulai Tanggal 1 Juli

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 06:27 WIB
Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Selama Mudik Mulai Tanggal 1 Juli
Ilustrasi/Truk kontainer macet di Jl TB Simatupang (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa angkutan lebaran tahun 2016. Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama mudik guna menghindari kemacetan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016 sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (9/6/2016).

Kemenhub juga mengatur jadwal pengoperasian kendaraan angkutan barang selama masa mudik lebaran. Dijelaskannya, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 00.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun jenis kendaraan yang dialarang beroperasi kurun waktu tersebut, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Meski demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan serta motor untuk angkutan mudik gratis.

"Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," sambungnya.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional baik tol maupun non tol serta jalur wisata yang berada di 14 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Surat edaran ini juga mengatur mengenai penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat peristirahatan pengguna jalan.

"Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 00.00 WIB," terang Hemi.

Untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Kemenhub akan melakukannya dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan sementara.

Pelaksana rekayasa lalu lintas akan dilakukan oleh Kemenhub, aparat kepolisian, Kementerian PU Pera dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten juga kota.

"Jika ada pelanggaran terjadap larangan dan perintah tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads