Teman Ahok Akan Bertemu KPU Bahas Verifikasi Faktual

Teman Ahok Akan Bertemu KPU Bahas Verifikasi Faktual

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 23:23 WIB
Teman Ahok Akan Bertemu KPU Bahas Verifikasi Faktual
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok menjadwalkan bertemu dengan KPU untuk membahas pola verifikasi faktual dukungan calon independen yang dianggap memberatkan.

"Kalau di kita sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kita juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa akan memberatkan. Kita akan usahakan mau judicial review terkait Pasal 41 dan 48 UU Pilkada," ujar Jubir Teman Ahok Amalia Ayuningtyas, di markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Selain melakukan pertemuan dengan KPU, Teman Ahok akan mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Teman Ahok nantinya akan dibantu oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GMIC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang menurut Teman Ahok memberatkan adalah Pasal 41 UU Pilkada tentang pemberi KTP harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, Pasal 48 UU Pilkada terkait verifikasi harus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 3 hari.

"Salah satu jalannya lewat judicial review. Kalau dari kami pengumpulan KTP dari Teman Ahok dari segi kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas sendiri ketika 532 ribu KTP kemarin kita menyerahkannya 1 juta untuk berjaga-jaga. Kita usahakan data KTP bisa dipertanggungjawabkankan. Jadi kita punya tim verifikasi tim telfon secara kualitas data kita lhat betul. Kita tetap juga akan kawal karena kalau pun ini dijalankan katakan lah di Jakarta bisa tapi gimana teman-teman di daerah kena imbas," ujar Amalia.

Undang-undang Pilkada yang terbaru mengatur soal verifikasi faktual itu. Ada 14 hari waktu verifikasi faktual dengan cara petugas mendatangi pendukung ke rumah masing-masing. Bila pendukung belum juga ditemukan, maka kemudian ada waktu tiga hari bagi pendukung yang gagal terverifikasi untuk mendatangi PPS.

Ahok sebelumnya menilai verifikasi faktual berpotensi bermasalah. "Yang masalah itu verifikasi faktual, orang kan kerja. Nah, kalau si PPS (Panitia Pemungutan Suara) datang hari kerja, enggak ketemu orangnya," kata Ahok di RSUK Tamansari, Jl Madu, Jakarta Barat, Sabtu (4/6).

Bila tidak ada saat didatangi, maka si pemilik KTP harus melapor ke kantor PPS. Nah, bagaimana bila si pemberi dukungan itu tidak melapor?

"Nah, orang yang menyumbang ini harus datang ke KPU melapor. Kalau enggak lapor dianggap tidak sah. Nah itu yang bisa bermasalah," ujarnya.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads