Dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016), KPU memaparkan bahwa lembaganya mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp 36.366.151.700. Ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2016.
Pemangkasan anggaran Rp 36 miliar itu terbagi dalam dua poin. Yang pertama adalah untuk efisiensi belanja operasional sebesar Rp 11 miliar dan efisiensi belanja lainnya sebanyak Rp 25 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya KPU dan Bawaslu dikecualikan dari pemotongan. Kalau hajatan demokrasi jadi pertaruhan kita semua, Kemenkeu harus mengevaluasi. KPU, Bawaslu dikecualikan," ujarnya.
Anggaran Bawaslu juga diminta tidak dipotong karena berdasarkan UU Pilkada yang baru direvisi, Bawaslu mendapat tambahan kewenangan untuk menindak politik uang. Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota F-Nasdem Tamanuri.
"Saya sependapat. Tugas Bawaslu ini kan akan ditingkatkan," ucapnya.
Sementara itu, anggota F-PAN Amran menyoroti bertambahnga kinerja KPU karena harus melakukan verifikasi faktual dukungan calon independen dengan cara sensus. Hal itu tentu menambah anggaran.
"Sensus dan verifikasi faktual dukungan calon independen harus ada konsekuensi logis anggaran. Ini luput dari Kemenkeu," ungkap Amran. (imk/aws)











































