"Silakan namanya pelaksana UU kalau merasa ketentuan UU atau peraturan mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu merasa terganggu, silakan ajukan gugatan ke MK. Sah secara hukum, hanya yang tidak boleh adalah pemerintah dan DPR," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Di UU Pilkada, ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat. Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengakui bahwa UU Pilkada yang baru direvisi belum bisa memuaskan semua pihak. Namun, ini upaya terbaik dari pemerintah dan DPR.
"Ini maksimal, merevisi yang menyeluruh, komprehensif sampai 2 masa persidangan yang kami buat termasuk detil money politics," ucapnya.
Sementara itu, saat rapat pembahasan anggaran dengan KPU, Komisi II DPR sempat menyoroti langkah KPU terkait peraturan yang mengancam independensi ini. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menganggap KPU membangkang apabila langkah itu dilakukan.
"Kalau yang mengugat itu rakyat, saya terima. Tapi kalau institusi dan kelembagaan itu yang sama meneyelenggarakan Pemiliu, itu haram. Silakan saja begitu, kita akan jadikan catatan, jadi pembangkangan," ujar Arteria saat rapat.
Komisioner KPU Arif Budiman yang ditemui usai rapat, menyatakan bahwa lembaganya belum memastikan soal gugatan UU Pilkada tersebut. KPU masih mengkaji apakah pasal itu benar-benar akan mengganggu.
"Banyak yang sedang jadi kajian kita. Tapi apakah ini masuk ke yang harus di judicial review atau tidak, kita sedang inventarisir itu," ungkap Arif. (imk/aws)











































