Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi ganja di lokasi.
"Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata informasi tersebut benar adanya," ujar Heri kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku bernama Yuliani (37) ditangkap di lokasi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 10.45 WITA. Pada saat diamankan, tersangka kedapatan membawa, menguasai dan memiliki narkotika jenis ganja kering.
"Barang bukti tersebut dibungkus lakban sebanyak 32 bungkus dengan berat sekitar 3,16 Kg dan yang dibungkus lakban putih seberat 1,63 Kg. Totalnya sekitar 4,8 Kg," ungkap Heri.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang bukti tersebut ke dalam sebuah jeriken. "Dan jerikennya ini ditutup sekelilingnya menggunakan triplek," imbuhnya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Mataram. Polisi juga mengetes urine tersangka. "Kasusnya masih kami kembangkan terus," pungkasnya. (mei/aws)