"Atas dakwaan primair dan subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Baik tuntutan unsur kesengajaan atau kelalaian tidak terbukti. Karenanya terdakwa Frans Katihokang dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua I Dewa Gede Budhi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pelalawan, Kamis (9/6/2016).
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Frans tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 98 ayat (1), Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan Frans bebas dari status tahanan. Jaksa diminta memulihkan nama baik Frans.
Jaksa sebelumnya menuntut Frans dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subisidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan bebas ini, tim jaksa yang diwakili Novrika menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
"Ya kita pikir-pikir dulu untuk menentukan kasasi. Dan saya akan segera koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait putusan bebas ini," kata Novrika.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Muliana, mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
"Saya kira apa yang sudah diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan pembelaan kita. Karena memang sesuai dengan bukti-bukti yang ada tidak ada unsur pembakaran lahan ataupun kelalaian," kata Hendri.
Sidang kasus kebakaran lahan dengan terdakwa Manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH)/Foto: Chaidir Anwar Tanjung-detikcom |
Hakim Ayu Amelia Ajukan Dissenting Opinion
Dalam putusan, satu anggota majelis hakim menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Hakim Ayu menilai, dalam kasus ini ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
Unsur kelalaian ini berdasarkan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menyebutkan kondisi sudah waspada karena kebun sawit PT LIH di Gondai sangat rawan terbakar di musim kemarau.
Mestinya pihak perusahaan menurut Hakim Ayu memprioritaskan untuk melakukan penanganan bila ada api yang berasal dari luar kebun areal perusahaan. Sarana dan prasana untuk mengantisipasi adanya api dari luar seharusnya sudah disediakan di lokasi kebun Gondai.
Namun pihak perusahaan, menurut hakim Ayu meletakkan sarana dan prasana pemadaman di kebun Kemang. Dimana jarak tempuh untuk membawa peralatan dari kebun Kemang membutuhkan waktu minimal 1,5 jam untuk sampai di kebun Gondai.
Bila hal ini diantisipasi, kebakaran dari luar tidak masuk ke kebun Gondai dan menghanguskan 500 hektare kebun perusahaan.
Terkait beda pendapat ini, kuasa hukum perusahaan mengaku menghormati pendapat Hakim Ayu.
"Kami menghormati perbedaan pendapat tersebut. Namun kami menilai, pendapat tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Hendri.
(cha/fdn)











































Sidang kasus kebakaran lahan dengan terdakwa Manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH)/Foto: Chaidir Anwar Tanjung-detikcom