Polri Tahan 20 Tersangka Illegal Logging

Polri Tahan 20 Tersangka Illegal Logging

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 06:11 WIB
Jakarta - Tim Terpadu Operasi Hutan Lestari II Mabes Polri hingga hari Senin (21/3/2005) atau hari ke-17 operasinya, telah menahan 20 orang tersangka kasus illegal logging. Sementara itu, Tim Satgas Cekal telah mengirim surat permintaan pencegahan keluarnya 15 orang warga negara Malayasia karyawan PT Marindo Utama Jaya yang terlibat illegal logging. Menurut rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/3/2005), jumlah tersangka kasus illegal logging hingga kini mencapai 69 orang, 20 orang ditahan dan 49 orang tidak ditahan. Status kewarganegaraannya terdiri dari 60 orang WNI dan 9 orang WN Malaysia.Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61.033 batang kayu, terdiri dari kayu bulat dan kayu olahan, serta alat berat sejumlah 727 unit. Selain itu, telah disita pula 4 buah kapal, 32 unit mobil serta truk, 8 buah tongkang, 8 buah tug boat, dan 40 unit chain saw.Pada hari ke-17 Operasi Hutan Lestari II, telah didatangkan bantuan penyidik dari Mabes Polri sebanyak 17 personel. Hal ini bertujuan untuk persiapan proses hukum serta penyidikan, yang merupakan tahapan kualitas atau penyaringan bobot dari hasil tahap kuantitas. Namun kegiatan penindakan juga masih terus dijalankan. (ast/)


Berita Terkait