"Tetap kita proses. Tetap kita lapiskan Pasal 365 KUHP dan UU Narkotika karena dia tunduk pada peraturan sipil.," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Awi juga memastikan, Aiptu M akan diproses sidang kode etik. Awi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut apabila dinyatakan terbukti bersalah di peradilan umum.
"Dipecat atau enggak semua proses. Tentunya kalau sudah terbukti, itu bukan pelanggaran berat itu masuknya kode etik profesi," imbuhnya.
Sidang kode etik nantilah yang akan memutuskan apakah Aiptu M masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.
"Semua akan tetap proses. Karena nanti ada prosesnya, keputusannya layak atau tidak layak itu nanti di sidang kode etik. Kalau tidak layak jadi polisi nanti kita PTDH," tuturnya.
Aiptu M ditangkap saat berpesta sabu dengan dua orang sipil yang terdiri dari seorang pria dan seorang wanita di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diperas oleh Aiptu M Cs yang dituduh sebagai pengedar narkoba.
Alih-alih memproses korban dengan hukum, Aiptu M justru membawa kabur motor korban. Atas laporan korban itu, poliai kemudian menyelidiki dan diketahui pelaku adalah Aiptu M yang pada saat ditangkap diketahui sedang berpesta narkoba. (mei/rvk)











































